Tugas Softskill " Etika Bisnis "
Nama
: Roshid Hilmanto
Kelas
: 4EA32
Npm
: 18213095
Contoh
Perusahaan yang melanggar Etika Bisnis (Studi Kasus PT.Megasari
Makmur dengan Produknya HIT)
A.
Latar Belakang Masalah
Perjalanan
obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari
Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT
Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah,
dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga
mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh
untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke
luar Indonesia.
Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan
ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan
Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap
manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah
melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida
yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada
tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata
sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga
Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang
penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan
berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT
Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal
11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang
mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
B.
Analisis permasalahan
Dalam
perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan
perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang
berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka
bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang
bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?.
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara
sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara
moral bertanggung jawab
Lain
halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang
menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti
perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat
dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan
kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok
bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum
tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan
tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak
mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu.
Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam
tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan
tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas
tindakan itu.
Namun
demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan
sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk
menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan
perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi
organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas
setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang
sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah
perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan
dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan
menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita
mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan
mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan
perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan
bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang
digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan
barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam
organisasi.
Dari
kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika
bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk
mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk.
Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi
yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan
membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT
sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal
bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap
oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan
walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang
dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya
tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang
akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai
produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan
konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing
dengan produk sejenis lainnya.
C.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan
Pemerintah
Pihak
produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk
HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi
produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan,
bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji
dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006
Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat
diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI.
2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006
Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui
pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
D.
Undang-undang yang telah di Langgar
Jika
dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa
pasal, yaitu:
1.
Pasal 4, hak konsumen adalah :
·Ayat
1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
·Ayat
3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT
Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang
adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan
konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
·
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT
Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk
mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan
pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki
lagi.
3.
Pasal 8
·Ayat
1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
·Ayat
4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat
(2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran”
PT
Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT
tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi
barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari
peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi
mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4.
Pasal 19 :
·Ayat
1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
·Ayat
2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”
·Ayat
3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7
(tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut
pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada
konsumen karena telah merugikan para konsumen.
E.
Kesimpulan
Pelanggaran
etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar
internasional. Ini bias terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih
extreme bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang
berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin
banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak
pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak
saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional.
Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika
bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti
pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi
dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai
kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut.
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan
dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak
buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber
mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf
dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah
sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan
secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
F.Saran
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu
Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan
kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka
yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak
memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu
ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit
terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan
tersebut.
Melakukan
apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan
asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya.
Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen
yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan
konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri
akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan /
loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Sumber:
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
http://kalinabonbon.blogspot.com/2013/02/kasus-pelanggaran-etika_5.html
Komentar
Posting Komentar