TUGAS SOFTSKILL BAB 1
TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NEGARA DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 1
Disusun oleh:
ROSHID HILMANTO
18213095
2EA32
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan ke hadirat Tuhan YME,
karena dengan karunia-Nya kami dapat menyelesaiakan tugas softskill berjudul
“Negara Dan Kewajiban Warga Negara”Meskipun banyak hambatan yang kami alami
dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikan tugas ini tepat
pada waktunya.
Tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada
dosen pembimbing yang telah membantu dan membimbing kami dalam mengerjakan
tugas ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang
juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam
pembuatan tugas ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk
itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna
sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat
bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Jakarta,
24 Maret 2015
Penyusun
I.PENDAHULUAN
A.Pengertian
Negara
Secara etimologis, “negara” berasal
dan bahasa asing Swat (Belanda, Jerman). Kata staat maupun state berakar dan
bahasa Latin, yaitu status yaitu
rnenempatkan dalam keadaan berdiri,
membuat berdiri, dan menempakant Sementara itu, Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “Ill yang mengartikan negara
sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seorangraj~rnemerintah
dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan
di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari yang berarti wilayah,
kota, atau penguasa.
Pengertian Negara menurut para ahli
:
•
George.Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
•
GeorgWilhel FriedrichHegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
•
RoelofKrannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
•
Roger F.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
•
Prof.R.Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
•
Prof.Mr.Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai sebuah kedaulatan.
Kesimpulan: Negara ada karena adanya
masyarakat, wilayah dan pemerintahan dan pengakuan oleh Negara lain.
Pada umumnya ada 3 (tiga) pendekatan
dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu:
a)
melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder;
b)
secara teoritis; dan
c)
secara faktual,
a. Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya negara berdasarkan
pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas adalah sebagai berikut:.
1) Fase Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dan sebuah
keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum
tertentu (suku). Sebagai pimpinan, kepala suku bertanggungjawab terhadap
penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares
(orang pertama di antara yang sederajat) dan memimpin suatu suku, yang kemudian
berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penakiukan-penakiukan.
Kepala suku sebagai primus
interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih
luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak,
kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat
sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran
akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
3) Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara nasional
diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa
mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase
demikian dinamakan fase nasionat.
4) Fase Negara Demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki
kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut.
Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya
sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase mi lebih dikenal
dengan “kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara
demokrasi.
Menurut pendekatan pertumbuhan
sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi,
intervensi, dan penakiukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada
tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri,
meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh: lahirnya negara Indonesia
setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17
Agustus 1945. Lahimya negara Indonesia otomatis mengakhiri pemerintahan
Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian
mengakuinya baik secara de factomaupun secara de jure.
b. Pendekatan Teoritis
Pendekatan teoritis pertumbuhan
negara adalah pendekatan yang berdasarkan pada pendapat-pendapat para ahli yang
masuk akal dan berbagai hasil penelitian.
c. Pendekatan faktual
Pendekatan faktual adalah pendekatan
yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang
diungkap dalam sejarah (kenyataan historis).
II.PEMBAHASAN
B.Fungsi Dan Tujuan Negara
Ada lima fungsi negara yang
dikemukakan oleh Charles E. Merriam, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern,
keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Selain mempunyai tujuan, negarajuga
mempunyai fungsi yang berhubung¬an erat dengan tujuannya. Hal-hal yang harus
dilakukan oleh negara adalah melaksanakan ketertiban (law and order) untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mengusahakan pertahanan untuk
menjaga kemungkinan serangan dan luar, dan menegakkan keadilan yang
dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negara menurut Moh. Kusnardi,
S.H. pada dasarnya hanya dua, yaitu sebagai berikut.
a. Melaksanakan
ketertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, negara harus
melaksanakan ketertiban. Negara bertindak
sebagai stabilisator.
b. Menghendaki
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa mi, fungsi negara dianggap
dianggap penting. Setiap negara mencoba
meningkatkan dan memperluas taraf
kehidupan ekonomi masyarakat.
Tujuan Negara
Bercita-cita merupakan sesuatu yang
wajar dalam kehidupan mi. Misalnya, Tono bercita-cita menjadi petani unggul di
desanya. Ani bercita-cita menjadi seorang arsitektur. Anjas bercita-cita
menjadi seorang pelukis. Mereka pun menuntut ilmu sesuai dengan jalur
cita-citanya. Mereka rajin, giat, ulet dan tidak mudah putus asa untuk
mewujudkan cita-citanya. Begitupun halnya dengan negara yang mempunyai tujuan.
Namun, tujuan antara negara satu dan negara lainnya berbeda. Tujuan negara
Philipina tidak sama dengan tujuan negara Singapura. Tujuan negara Singapura
juga tidak sama dengan tujuan negara Indonesia. Tujuan
` negara Indonesia
sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencer¬daskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
1.Teori Fasisme
Tujuan negara menurut teori fasisme
adalah imperium dunia. Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa
di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama. Beberapa negara yang pernah
menganut fasisme antara lain Italia ketika dipimpin oleh Benito Mussolini,
Jerman ketika dipimpin Adolf Hitler, dan Jepang ketika dipimpin Tenno Heika.
2. Teori Individualisme
Teori individualisme berpendapat
bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama
bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya negara hanyalah berfungsi untuk
menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan
seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
3. Teori Sosialisme
Teori sosialisme berpendapat bahwa
negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Hal mi dilakukan agar tujuan negara dapat tercapai. Tujuan negara sosialis
adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap
anggota masyarakat.
4. Teori Integralistik
Teori integralistik berpendapat
bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan
sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan
penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan
hanya untuk kepentingan perorang¬an atau golongan tertentu saja, tetapi juga
untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Paham integralistik melihat negara
sebagai susunan masyarakat yang integral, dan anggota-anggotanya saling terkait
sehingga membentuk satu kesa¬tuan yang organis. Paham integralistik
diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal 30 Mei 1945. Paham Integralistik
merupakan aliran pemi¬kiran yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang
bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara
oleh Negara Lain
Tata hubungan intemasional
menghendaki status negara merdeka sebagai syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan
dan negara lain juga merupakan modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai
negara yang merdeka. Pengakuan negara terhadap negara lain dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu pengakuan secara de Facto dan de Jure.
1.Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan de Facto diberikan oleh
suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara,
seperti negara tersebut telah ada pemim¬pinnya, ada rakyatnya, dan ada
wilayahnya. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai
berikut.
a.Bersifat tetap, artinya bahwa
pengakuan dan negara lain dapat menimbul¬kan hubungan bilateral di bidang
perdagangan dan ekonomi (konsul), untuk tingkat diplomatik belum dapat
dilaksanakan.
b.Bersifat sementara, artinya bahwa
pengakuan yang diberikan oleh negara lain tidak melihat jangka panjang apakah
negara itu eksis atau tidak. Apabila ternyata negara tersebut tidak dapat
bertahan maka pengakuan terhadap negara itu dapat ditarik kembali.
2.Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara dejure artinya
pengakuan terhadap sebuah negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala
konsekwensinya. Terdapat dua macam pengakuan secara de jure, yaitu sebagai
berikut.
a.Pengakuan de jure yang bersifat
tetap, mi berlaku untuk selama~-lamanya sampai pada waktu yang tidak terbatas.
b.Pengakuan dejure yang bersfat
`penuh, mi mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat diplomatik
dan konsul sehingga masing¬masing negara akan menempatkan perwakilannya di
negara tersebut yang biasanya dipimpin oleh seorang duta besar yang berkuasa
penuh.
Pengakuan tersebut mempunyai makna
penting bagi suatu negara, yaitu diakuinya keberadaan suatu negara, dapat
membuka hubungan bilateral dan multilateral, dapat menempatkan perwakilannya
sebagai pengutusan tetap di lembaga-lembaga internasional dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia.
C.Pengertian Warga Negara Menurut
UUD
Pengertian Warga negara diartikan
dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara
serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni
peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah
warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa
warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut Pasal
4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a. Setiap orang yang
berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian
pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e. Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut
f. Anak yang baru lahir dan
ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g. Anak yang dilahirkan di
luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak
yang bersangkutan.
h. Anak dari seorang ayah atau
ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara
seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object)
berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga
negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S,
mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah
warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian
dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
D. Kewajiban Bela Negara Bagi Setiap
Warga Negara
Salah satu solusi jangka panjang
menjaga keutuhan, keamanan, dan kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara,
setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan
nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat,
ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu, solusinya
adalah pendidikan kewarganegaraan melalui pendidikan bela negara.
Pendidikan bela negara ini menjadi
penting, karena pertama kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk Pasal
30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena
itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan
dipayungi konstitusi negara yang sangat kuat.
Kedua, sebagaimana merujuk pada
penjelasan di atas, pendidikan bela negara menjadi sesuatu yang wajib, sejalan
dengan kenyataan empiris yang berkembang saat ini, yaitu jika dikaitkan dengan
kondisi empiris Indonesia yang berada pada persimpangan kepentingan dunia.
Realitas empiris inilah yang menjadi satu kebutuhan Indonesia untuk melakukan
reorientasi sistem ketahanan nasional.
Ketiga, kepentingan masa depan,
khususnya dikaitkan dengan potensi ancaman di masa yang akan datang. Negara
besar yang kuat secara militer dan atau kuat secara ekonomi-politik, merupakan
ancaman yang potensial sebagai terorisme negara di masa yang datang. Sebagai
contoh kasus penyerangan ke Irak. Kendati tidak mengantongi izin PBB, AS yang
merasa kuat secara ekonomi dan militer, kemudian melaksanakan penyerangan ke
Irak. Hal demikian, menjadi preseden dan indikasi bahwa negara yang kuat secara
ekonomi dan militer, potensial menjadi terorisme negara kepada negara-negara
lain. Dengan mengatasnamakan melawan terorisme, negara besar dapat menjadi
negara teroris.
Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep
yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun
2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa
dan bernegara.
Landasan konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah
adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat
pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai
akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata.
Unsur Dasar Bela Negara
o
Cinta Tanah Air
o
Kesadaran Berbangsa & bernegara
o
Yakin akan pancasila sebagai
ideologi negara
o
Rela berkorban untuk bangsa &
negara
o
Memiliki kemampuan awal bela negara
Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30
tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi
sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun
dari luar.
Dasar hukum dan peraturan tentang
wajib bela negara
o
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
o
Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
o
Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh –
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI
·
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI danPOLRI.
·
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5
dan pasal 27 ayat 3.
·
Undang-Undang No.3 tahun 2002
tentang pertahanan negara
-
Landasan hukum bela negara
a. Landasan Idiil ; Pancasila
b. Landasan Konstitusional ; UUD
1945 (Amandemen)
Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
Pasal 30 (1 &2) ;
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan keamanan negara
dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat
sebagai komponen Pendukung).
c. Landasan Operasional ; UU No. 3
Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara ).
Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun
2002 )
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
Contoh-Contoh Bela Negara :
Melestarikan budaya
Belajar dengan rajin bagi para
pelajar
Taat akan hukum dan aturan-aturan
negara
Arti penting pembelaan negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu
negara
b. Untuk melindungi kedaulatan
negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan
wilayah Negara
d. Untuk semua warga negara agar
memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap
negara.
Alasan bela negara
a. Menghormati dan menghargai para
pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan
sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat
bangsa di mata dunia internasional.
Bentuk-bentuk bela Negara
a. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan
kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya
pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses
Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan
NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan
kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa
sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
Wujud bela negara bagi pelajar
a. Lingkungan Keluarga ; Memahami
hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga,
Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada
aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang
diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif
dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan
bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat,
melestarikan adat dan budaya asli daerah.
Pengertian pertahanan negara
Segala usaha untuk mempertahakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala
bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara
Pengertian ancaman
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari
dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Jenis-jenis ancaman
a. Ancaman Militer ; Ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam
kedaulatan negara.
·
Spionase
·
Sabotase
·
Aksi teror bersenjata
b. Ancaman Non Militer ; Ancaman
yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
·
Aksi radikalisme
·
Konflik komunal
·
Terorisme
III.PENUTUP
KESIMPULAN
Kegiatan
dialog Kesadaran Berbangsa dan Bernegara perlu diselenggarakan dalam
rangka mendorong, memupuk, serta meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara
untuk meningkatkan kerukunan dan kesejahteraan; serta merumuskan pokok-pokok
pikiran tentang peningkatan kesadaran berbangsa dan bernegara sebagai bahan
kebijakan pemerintah dalam peningkatan wawasan kebangsaan bagi warga
masyarakat. Di era globalisasi ini memang telah terjadi, suka tidak suka
tidak bisa dihindari, jika diambil negatifnya kita akan menjadi berpikiran
negatif, akan lebih bijaksana jika kita mengambil segi positifnya agar kita
bisa mengikuti kemajuan jaman, dengan tidak mengesampingkan budaya lokal,dalam
rangka kecintaan kita pada tanah airm dengan harapan NKRI tetap terpelihara.
DAFTAR PUSTAKA:
http://salam-clear.blogspot.com/2013/05/tugas-softskill-kewarganegaraan.html
Kaelan.M.S. Pendidikan Yuridis
Kenegaraan.Yogyakarta: Paradigma; 1996.
________. Negara dan Bangsa.
Jakarta: Gramedia; 1998.
Marwati Djoned Poesponegor, Nugroho
Notosusanto. Bangsa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka; 1984
Koentjaraningrat. Manusia dan
Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia; 1980.
Komentar
Posting Komentar